Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Hak Menuntut Bripka Madih Dipertanyakan
Bripka Madih dinilai bahwa seharusnya ia memiliki hak untuk menuntut atau yang biasa disebut dengan legal standing.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa hak menuntut perlu memiliki alas hak, seperti sertifikat tanah atau akta jual beli.

“Hak menuntut ini tentunya harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat kah, atau akta jual beli kah, punya enggak itu bripka madih?” ucapnya.

Hengki menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa kembali terkait alas hak dari Bripka Madih.

Sebelumnya, Polda menegaskan bahwa Bripka Madih tidak terbukti diperas oleh penyidik Polda berinisial TG.

Hal ini diungkap usai Madih dan TG dikonfrontir terkait kasus ini.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW
Video Editor: Almira Khairunnisa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios

#BripkaMadih #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com