Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Saat Polda Minta Maaf Usai Akui Salah Tetapkan Hasya Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya akhirnya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Athallah terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.

Polisi mengaku menemukan kesalahan prosedur dalam proses penyelidikan kasus kecelakaan yang dilakukan.

Selain itu, Tim Monitoring Evaluasi dan Analisa Polda juga menemukan alat bukti baru setelah menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Hasya.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2/2023).

"Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, Hasya tewas diduga ditabrak oleh pensiunan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Namun, kasus ini menjadi sorotan karena Hasya justru ditetapkan tersangka usai meninggal dunia.

Tak hanya itu, polisi juga sempat mengungkap bahwa Hasya tewas karena kelalaian mahasiswa tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Musik: News - Abiel Accoustic

#PoldaMetroJaya #HasyaAthallah #MahasiswaUI #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com