Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Surya Darmadi Klaim Dirinya Bukan Megakoruptor Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup
Pemilik PT Duta Palma Group sekaligus terdakwa korupsi penyerobotan lahan Surya Darmadi memprotes tuntutan penjara seumur hidup pada dirinya dari jaksa penuntut umum (JPU.

Surya menyatakan, ia bukanlah megakoruptor dalam kasus ini. Sebab, kata Surya, ia telah menyerahkan diri pada KPK.

Hal itu disampaikan Surya di hadapan majelis hakim, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakpus, Senin (6/2/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Surya juga membantah dirinya melakukan tindak pidana pencucian uang.

Surya mengaku, telah melunasi utang yang ia pinjam dari bank, setelah ia mendapatkan keuntungan.

Sebelumnya, JPU menuntut Surya Darmadi dengan penjara seumur hidup atas kasus korupsi penyerobotan lahan.

Jaksa menilai, Surya terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: BSC State of Mind - Squadda B

#SuryaDarmadi #MegaKoruptor #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau