Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Surya Darmadi Dituntut Seumur Hidup dan Denda Rp 1 Miliar

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Surya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir bersalah melakukan korupsi.

Surya Darmadi dinilai terbukti melakukan penyerobotan lahan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,7 triliun dan 7,8 juta dollar Amerika Serikat.

Selain itu, ia juga disebut menimbulkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73,9 triliun lebih.

Tak hanya itu, Surya juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil korupsinya menjadi aset ataupun mengalir ke sejumlah perusahaan.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Timothy Afryano

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Shadows - Anno Domini Beats

#JernihkanHarapan #SuryaDarmadi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com