Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
JPU Tolak Pleidoi Arif Rachman, Ini Alasannya
Jaksa penuntut umum menolak pledoi terdakwa kasus penghalangan penyidikan obstruction of jusice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin.

Hal itu diungkap dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Menurut jaksa, tak ada bukti Arif melakukan tindak pidana karena unsur paksaan dari atasannya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin,” ujar Jaksa.

Arif Rachman sendiri merupakan mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ia menjadi salah satu dari tujuh anggota Polri anak buah Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan usai kematian Yosua.

Sebelumnya, Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara dalam kasus ini.

Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Musik: News - Abiel Accoustic

#ArifRachmanArifin #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com