Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa: Agus Nurpatria Bermufakat Jahat soal Pengambilan CCTV Rumah Sambo

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Agus Nurpatria telah melakukan permufakatan jahat dengan menggunakan Surat Perintah Penyelidikan dari Biro Paminal. Surat itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan untuk memerintahkan Irfan Widyanto agar mengamankan CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga.


Hal itu dikatakan JPU saat pembacaan tanggapan atau replik atas nota pembelaan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).


JPU mengatakan bahwa surat perintah itu seolah-olah memberikan kewenangan kepada Agus Nurpatria untuk menyelidiki kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#AgusNurpatria #SuratPerintah #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com