Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tolak Pleidoi Arif Rachman, Jaksa Minta Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleIdoi dari terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin.


Hal itu dikatakan JPU saat pembacaan tanggapan atau replik atas nota pembelaan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).


JPU meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Arif Rachman karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.


Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sebagaimana dalam surat tuntutan JPU yang menuntut Arif Rachman untuk dipidana selama 1 tahun penjara. 


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#FerdySambo #ArifRachman #BrigadirJ #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com