Tolak Pleidoi Arif Rachman, Jaksa Minta Hakim Jatuhi Vonis 1 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 06/02/2023, 11:29 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleIdoi dari terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin.
Hal itu dikatakan JPU saat pembacaan tanggapan atau replik atas nota pembelaan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
JPU meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Arif Rachman karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sebagaimana dalam surat tuntutan JPU yang menuntut Arif Rachman untuk dipidana selama 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pleIdoi dari terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Arif Rachman Arifin.
Hal itu dikatakan JPU saat pembacaan tanggapan atau replik atas nota pembelaan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
JPU meminta majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Arif Rachman karena tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sebagaimana dalam surat tuntutan JPU yang menuntut Arif Rachman untuk dipidana selama 1 tahun penjara.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#FerdySambo #ArifRachman #BrigadirJ #JernihkanHarapan