Jaksa: Arif Rachman Tetap Laksanakan Perintah Sambo meski Sadar Langgar Hukum
Kompas
Kompas.com - 06/02/2023, 11:01 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin, tetap melaksanakan perintah atasan meski mengetahui bahwa perintah itu bertentangan dengan hukum.
Hal itu dikatakan JPU saat pembacaan tanggapan atau replik atas nota pembelaan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
JPU juga menyebut bahwa dalam peraturan Polri, disebutkan bahwa bawahan berhak menolak perintah atasan jika perintah itu melanggar hukum. Bawahan juga harus melaporkan kepada atasan yang memberi perintah yang salah jika bawahan menolak perintah tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin, tetap melaksanakan perintah atasan meski mengetahui bahwa perintah itu bertentangan dengan hukum.
Hal itu dikatakan JPU saat pembacaan tanggapan atau replik atas nota pembelaan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).
JPU juga menyebut bahwa dalam peraturan Polri, disebutkan bahwa bawahan berhak menolak perintah atasan jika perintah itu melanggar hukum. Bawahan juga harus melaporkan kepada atasan yang memberi perintah yang salah jika bawahan menolak perintah tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#ArifRachmanArifin #JernihkanHarapan