Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa: Arif Rachman Tetap Laksanakan Perintah Sambo meski Sadar Langgar Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin, tetap melaksanakan perintah atasan meski mengetahui bahwa perintah itu bertentangan dengan hukum.


Hal itu dikatakan JPU saat pembacaan tanggapan atau replik atas nota pembelaan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/2/2023).


JPU juga menyebut bahwa dalam peraturan Polri, disebutkan bahwa bawahan berhak menolak perintah atasan jika perintah itu melanggar hukum. Bawahan juga harus melaporkan kepada atasan yang memberi perintah yang salah jika bawahan menolak perintah tersebut.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#ArifRachmanArifin #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com