Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korlantas Polri Siapkan Aturan SIM untuk Kendaraan Listrik

Korlantas Polri sedang menentukan penggolongan terkait Surat Izin Mengemudi atau SIM, yang nantinya wajib digunakan oleh para pengendara kendaraan listrik di Indonesia. Artinya, meski kendaraan listrik berupa sepeda, Namun memiliki mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM. Adapun rencana penggolongan SIM tersebut nanti akan dilihat berdasarkan perhitungan kilowatt per jam atau kWh kendaraan listrik. Sebab menurutnya, kendaraan listrik di Indonesia masih menjadi barang baru yang sedang didorong ekosistemnya oleh pemerintah.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Subsidi Mobil Listrik Tengah Difinalisasi, Harga Wuling Air EV Naik : https://youtu.be/II2m4a_kBcc


- Siap-siap, Polisi Gelar Operasi Keselamatan 2023 Minggu Depan : https://youtu.be/w2i0Hq0sC8c


- Karoseri Bogor Modifikasi Mercy GLS450 Pesanan Paspampres : https://youtu.be/qlLc9-nVV84


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Claudia Larasvaty

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #SIM #SuratIzinMengemudi #MembuatSIM #CaraMembuatSIM #HargaPembuatanSIM #SIMKendaraanListrik #KendaraanListrik #InsentifKendaraanListrik #InsentifMotorListrik #InsentifKendaraan #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com