Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tak mau mengantarkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah ke rumah sakit usai kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober lalu.
Alhasil, korban pun harus menunggu kedatangan ambulans untuk bisa diantar ke rumah sakit. Kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi membeberkan alasan kliennya enggan mengantarkan korban ke RS. Kitson berdalih kliennya hanya melakukan langkah antisipasi. Sebab, Eko menyadari bahwa mobil Pajero yang ia kendarai tak diperuntukkan untuk membawa orang sakit, sehingga ia memilih menunggu datangnya ambulans.
Penulis: Dzaky Nurcahyo
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Deta Putri Setyanto
#MahasiswaUI #Kecelakaan #JernihkanHarapan
Music: Warzone - Anno Domini Beats
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan