Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Polisi Hentikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Pihak kepolisian menjelaskan alasan menghentikan kasus kecelakaan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas ditabrak pensiunan Polri, AKBP Purnawirawan Eko Setia BW.

Penghentian kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 16 Januari 2023.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan penetapan tersangka terhadap Hasya karena penyidik harus menetapkan kepastian hukum dari proses penyelidikan.

Pasalnya, Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya sudah membuka ruang mediasi antara keluarga Hasya dengan AKBP Purnawirawan Eko, yang menabrak korban.

Latif menjelaskan, dalam proses penyelidikan penyidik memeriksa sejumlah saksi lalu melakukan tiga kali gelar perkara terkait kasus kecelakaan tersebut.

Hasil gelar perkara itu membuktikan bahwa AKBP Purnawirawan Eko tidak dapat dijadikan tersangka, karena melintas di jalan yang sesuai haknya.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: LOL

Penulis: Muhammad Isa Bustomi

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Fathira Deiza A

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: Lookahead - Text Me Records _ GrandBankss

#JernihkanHarapan #KecelakaanMahasiswaUI #MahasiswaUITersangka

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com