Jaksa Nilai Ferdy Sambo Berusaha Limpahkan Kesalahan pada Richard Eliezer
Kompas
Kompas.com - 28/01/2023, 09:36 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Jumat (27/01/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa tim kuasa hukum Sambo ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir Yosua kepada Richard Eliezer.
Menurut jaksa hal ini terlihat ketika pihak Sambo meminta agar keterangan Richard yang mengaku disuruh menembak diabaikan.
Sebab menurut kuasa hukum Sambo, perintah kliennya adalah hajar dan bukan menembak.
Melihat hal itu, jaksa pun menilai bahwa pihak Sambo terus berupaya untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Jumat (27/01/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa tim kuasa hukum Sambo ingin melimpahkan seluruh perbuatan pembunuhan berencana Brigadir Yosua kepada Richard Eliezer.
Menurut jaksa hal ini terlihat ketika pihak Sambo meminta agar keterangan Richard yang mengaku disuruh menembak diabaikan.
Sebab menurut kuasa hukum Sambo, perintah kliennya adalah hajar dan bukan menembak.
Melihat hal itu, jaksa pun menilai bahwa pihak Sambo terus berupaya untuk mengaburkan fakta hukum di persidangan.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Radiate by Gunnar Olsen
#FerdySambo #JernihkanHarapan