Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023). Awalnya, jaksa menyoroti tim kuasa hukum Sambo yang menyebut bahwa Sambo tidak ikut menembak Brigadir J.
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Deta Putri Setyanto
Produser: Deta Putri Setyanto
#FerdySambo #Brigadirj#JernihkanHarapan
Music: Land of the RetroOnes - RAGE
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan