Pleidoi Ditolak JPU, Sambo Dinilai Inkosisten dalam Beri Keterangan Selama Persidangan
Kompas
Kompas.com - 27/01/2023, 16:33 WIB
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus pembunuhan Nofransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai Ferdy Sambo inkonsisten dan kerap mengaburkan fakta selama persidangan berlangsung.
Bahkan, beberapa keterangan Sambo tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, salah satunya soal seri nomor senjata yang digunakan oleh Sambo.
Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus pembunuhan Nofransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Jumat (27/1/2023).
Jaksa menilai Ferdy Sambo inkonsisten dan kerap mengaburkan fakta selama persidangan berlangsung.
Bahkan, beberapa keterangan Sambo tidak dapat dibuktikan dalam persidangan, salah satunya soal seri nomor senjata yang digunakan oleh Sambo.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#ferdysambo #BrigadirJ #onlocation #JernihkanHarapan