Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rusak Bukti Yosua Masih Hidup Jadi Pemberat Hukuman Arif Rachman

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap mantan Kepala Detasemen (Kaden) B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Salah satunya yakni menyuruh rekannya, Baiquni Wibowo, untuk menghapus dan merusak barang bukti elektornik yang berisi rekaman saat Yosua masih hidup.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis : Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah

Video Editor: Ragil Listianto

Produser: Firzha Ananda Putri

Musik: Alone - Emmit Fenn

#ArifRachmanArifin #OOJ #SidangOOJ #SidangtuntutanOOJ #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com