SIM Pelaku Tabrak Lari Akan Dicabut Jika Sistem Merit Poin Diterapkan
Kompas
Kompas.com - 26/01/2023, 14:09 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya sedang menyusun sistem merit poin bagi pelanggar lalu lintas.
Yusri mengatakan poin paling tinggi yang diterima bagi pelanggar lalu lintas adalah tabrak lari. Jika seseorang telah menabrak dan tidak melaporkan, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, maka orang tersebut tak boleh memiliki sim seumur hidup.
Yusri mengatakan pelanggar tabrak lari nantinya tak boleh lagi mengendarai kendaraan dan simnya akan dicabut lantaran merit poinnya sudah tinggi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan pihaknya sedang menyusun sistem merit poin bagi pelanggar lalu lintas.
Yusri mengatakan poin paling tinggi yang diterima bagi pelanggar lalu lintas adalah tabrak lari. Jika seseorang telah menabrak dan tidak melaporkan, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, maka orang tersebut tak boleh memiliki sim seumur hidup.
Yusri mengatakan pelanggar tabrak lari nantinya tak boleh lagi mengendarai kendaraan dan simnya akan dicabut lantaran merit poinnya sudah tinggi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#KorlantasPolri #PelakuTabrakLari #JernihkanHarapan