Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pemotor yang Tidak Bayar Denda Tilang E-TLE STNK Bisa Diblokir

Korlantas Polri melalui Polda di seluruh Indonesia, bakal memberlakukan tilang berbasis elektronik atau E-TLE, guna menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, dalam penilangan Etle yang dilakukan pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi berupa batas waktu pengurusan tilang elektronik. Dalam aturan penindakan E-TLE, pelanggar yang terlambat mengurus pembayaran dan konfirmasi, dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran STNK. 


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Digelar Pekan Ini, Berikut Syarat Ikut Street Race Kemayoran 2023 : https://youtu.be/b-54d0YNQR4


- Mobil Listrik Genesis G80 Tertangkap Kamera Dipakai RI 20, Jadi Mobil Dinas? : https://youtu.be/l1GfC4RC1_I


- Deretan Tugas Pramugari di Bus AKAP : https://youtu.be/dHKZVMFUPa8



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Dicky Aditya Wijaya

Editor : Aditya Maulana

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Aprida Mega Nanda

Produser : Sendy Darlis



#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #KorlantasPolri #TilangManual #TilangElektronik #Etle #TilangETLE #BuktiTilang #DendaTilangEtle #DendaTilangElektronik #PolisiLalulintas #Polisi #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com