Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pendiri ACT Ahyudin Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan atas Kasus Penggelapan Sumbangan

Hakim menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa penyelewengan donasi korban pesawat jatuh Lion Air JT610 dari PT Boeing, yakni Ahyudin, yang juga pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT).


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Hariyadi dalam sidang pada Selasa (24/1/2023).



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim



#JernihkanHarapan #ACT #Ahyudin

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com