Dua Alasan Richard Eliezer Tak Dianggap Justice Collaborator oleh Kejaksaan Agung
Kompas
Kompas.com - 23/01/2023, 17:28 WIB
Kejaksaan Agung membeberkan dua alasan pihaknya tidak mengategorikan Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana melalui akun Instagram @kejaksaan.ri pada Minggu (22/1/2023).
Pertama, secara yuridis kasus pembunuhan berencana bukan tergolong tindak pidana tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Ia menjelaskan, tindak pidana tertentu sudah dijelaskan secara tegas dalam surat edaran tersebut, yaitu tindak pidana yang terorganisir.
Kedua, hal ini lantaran Eliezer termasuk klaster pertama, yang berperan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.
Kejaksaan Agung membeberkan dua alasan pihaknya tidak mengategorikan Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana melalui akun Instagram @kejaksaan.ri pada Minggu (22/1/2023).
Pertama, secara yuridis kasus pembunuhan berencana bukan tergolong tindak pidana tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.
Ia menjelaskan, tindak pidana tertentu sudah dijelaskan secara tegas dalam surat edaran tersebut, yaitu tindak pidana yang terorganisir.
Kedua, hal ini lantaran Eliezer termasuk klaster pertama, yang berperan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, HAM
Penulis Naskah: Timothy Afryano
Narator: Timothy Afryano
Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Rose Komala Dewi
Music: Shadows - Anno Domini Beats
#JernihkanHarapan #RichardEliezer #JusticeCollaborator