Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dua Alasan Richard Eliezer Tak Dianggap Justice Collaborator oleh Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan dua alasan pihaknya tidak mengategorikan Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana melalui akun Instagram @kejaksaan.ri pada Minggu (22/1/2023).

Pertama, secara yuridis kasus pembunuhan berencana bukan tergolong tindak pidana tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.

Ia menjelaskan, tindak pidana tertentu sudah dijelaskan secara tegas dalam surat edaran tersebut, yaitu tindak pidana yang terorganisir.

Kedua, hal ini lantaran Eliezer termasuk klaster pertama, yang berperan sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, HAM

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Narator: Timothy Afryano

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Shadows - Anno Domini Beats

#JernihkanHarapan #RichardEliezer #JusticeCollaborator

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau