Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat 27 Tahun, Bukan 18 Tahun

Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa (kades) ditambah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode.


Usul tersebut bisa membuat seorang kades bisa menjabat hingga 27 tahun.


"Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Resa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," kata Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: NIS

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Okky Mahdi Yasser


#UUDesa #KepalaDesa #onlocation #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com