Apdesi Usul Kades Bisa Menjabat 27 Tahun, Bukan 18 Tahun
Kompas
Kompas.com - 23/01/2023, 15:52 WIB
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa (kades) ditambah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode.
Usul tersebut bisa membuat seorang kades bisa menjabat hingga 27 tahun.
"Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Resa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," kata Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023).
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar masa jabatan kepala desa (kades) ditambah menjadi 9 tahun dan dapat diemban selama 3 periode.
Usul tersebut bisa membuat seorang kades bisa menjabat hingga 27 tahun.
"Dari semua 33 provinsi merekomendasikan, kalau revisi Undang-Undang Resa ini disepakati oleh pemerintah, harapan kami periodesasinya tetap 3 periode, 9 tahun 3 periode," kata Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari, Senin (23/1/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: NIS
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#UUDesa #KepalaDesa #onlocation #JernihkanHarapan