Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Akan Samakan Tuntutan Richard dengan Sambo, jika...
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membagi tiga klaster dalam surat tuntutan kepada lima terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum mengelompokkan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer pada klaster utama.

Kejagung pun menjelaskan alasan perbedaan tuntutan Richard Eliezer dan Sambo.

Salah satunya dikarenakan Richard mau membuka kasus atau justice collaborator.

"Seandainya tidak melakukan itu, kami samakan dengan Ferdy Sambo," kata Ketut, Kapuspenkum Kejagung RI.

Video Editor: Salsabila Rahmadhany
Produser: Adisty Safitri
Music: News - Abiel Accoustic

#RichardEliezer #TuntutanRichard #FerdySambo #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com