Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Alasan Pengacara Tak Ingin Hendra Kurniawan Dipidana dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Pengacara terdakwa Hendra Kurniawan, Sahala Panjaitan berharap agar kliennya tidak dipidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sebab, kata Sahala, perintah yang diberikan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Hendra didasari kebohongan.

Kemudian, menurutnya, CCTV di sekitar rumah dinas Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga yang diamankan oleh Hendra sudah diberikan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan sehingga tidak ada pidananya.

Sahala mengatakan, perkara CCTV yang sudah berada di penyidik dan diminta kembali oleh Sambo melalui Chuck Putranto, Hendra tak mengetahui soal itu.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan terkait tuntutan yang akan diberikan jaksa di persidangan nanti secara objektif.

Hal itu diungkapkan Sahala saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: ARI

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Metro-Yung Logos

#SidangKasusPembunuhanYosua #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com