Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eks Wakapolri Sebut Hendra Kurniawan dkk Tak Perlu Dipidana

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri) Oegroseno menilai semestinya eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan tidak dipidana. 


Menurut Oegroseno, Hendra dkk hanya melanggar standar operasional prosedur (SOP) kerja. Ia menilai tak ada tindak pidana yang dilakukan Hendra dkk karena sepenuhnya hanya menjalankan perintah eks Kadivpropam Polri Ferdy Sambo. 


Oegroseno mengatakan semestinya Hendra dkk cukup ditindak secara etik, sehingga tidak perlu dipidanakan. Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi meringankan bagi Hendra di PN Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).



Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#Oegroseno #TindakPidana #PNJaksel #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com