Mahfud MD Harap Hakim Punya Rasa Kemanusiaan Tangani Kasus Penipuan Indosurya
Kompas
Kompas.com - 20/01/2023, 19:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD berharap hakim yang menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Indosurya memiliki rasa kemanusiaan kepada korban penipuan.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi terdakwa kasus dugaan penipuan KSP Indosurya yang divonis bebas. Mahfud mengatakan hal ini saat ditemui di kawasan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Diketahui, Kejagung menyebut kasus penipuan ini adalah yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan PPATK dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
Sementara, PN Jakarta Barat baru saja memvonis bebas salah satu terdakwa yakni June Indira. Majelis hakim menyatakan June tidak terbukti bersalah sebagaimana bacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menko Polhukam Mahfud MD berharap hakim yang menangani kasus dugaan penipuan Koperasi Indosurya memiliki rasa kemanusiaan kepada korban penipuan.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi terdakwa kasus dugaan penipuan KSP Indosurya yang divonis bebas. Mahfud mengatakan hal ini saat ditemui di kawasan kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (20/1/2023).
Diketahui, Kejagung menyebut kasus penipuan ini adalah yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan PPATK dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.
Sementara, PN Jakarta Barat baru saja memvonis bebas salah satu terdakwa yakni June Indira. Majelis hakim menyatakan June tidak terbukti bersalah sebagaimana bacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Simak selengkapnya dalam video berikut
Video Jurnalis: Nissi Elizabeth
Penulis Naskah: Nissi Elizabeth
Video Editor: Nissi Elizabeth
Produser: Okky Mahdi Yasser
#OnLocation #JernihkanHarapan #Indosurya