Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tidak Ada Hal Meringankan dalam Tuntutan Sambo, Ini Kata IPW

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai bahwa tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan terdakwa Ferdy Sambo memberikan makna positif.

Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) memberi ruang bagi majelis hakim untuk memvonis Sambo.

Hal ini disampaikan Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/1/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan Sambo karena sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) penuntutan di Kejagung.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Adisty Safitri

Musik: Metro-Yung Logos

#TuntutanFerdySambo #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com