Perpanjang Masa Jabatan Kades Bahaya bagi Demokrasi
Kompas
Kompas.com - 20/01/2023, 16:06 WIB
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dapat merusak demokrasi. Trubus mengingatkan, konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan seseorang mesti dibatasi, misalnya selama 5 tahun bagi presiden, anggota dewan, maupun kepala daerah.
Trubus mengatakan, lamanya masa jabatan kepala desa dapat membuat mereka menjadi "raja kecil" di daerahnya yang dapat memerintah tanpa pengawasan yang ketat. Terlebih, para kepala desa juga memiliki wewenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. Selain itu, para kepala desa juga dinilai dapat meminggirkan aspirasi warga yang tidak mendukungnya sehingga pembangunan desa pun tidak dapat berjalan dengan baik.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, wacana perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dapat merusak demokrasi. Trubus mengingatkan, konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan seseorang mesti dibatasi, misalnya selama 5 tahun bagi presiden, anggota dewan, maupun kepala daerah.
Trubus mengatakan, lamanya masa jabatan kepala desa dapat membuat mereka menjadi "raja kecil" di daerahnya yang dapat memerintah tanpa pengawasan yang ketat. Terlebih, para kepala desa juga memiliki wewenang mengelola dana desa yang jumlahnya tidak sedikit. Selain itu, para kepala desa juga dinilai dapat meminggirkan aspirasi warga yang tidak mendukungnya sehingga pembangunan desa pun tidak dapat berjalan dengan baik.
Penulis: Ardhito Ramadhan
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Firzha Ananda Putri
musik : Journeyman - Aakash Gandhi
#MasaJabatanKades #JernihkanHarapan