Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menegaskan, tugas baru Kementerian Pertahanan sebegai orketrator informasi intelijen yang diberikan Presiden Jokowi tak sesuai amanat UU. Ia menjelaskan, bahwa sebenarnya taka ada aturan yang mengatur tentang koordinasi intelijen negara. Di dalam Pasal 38 pada amant UU RI Nomor 17 tahun 2021 tentang Intelijen Negara, tertulis bahwa koordinator penyelenggaran interlijen negara adalah Badan Intelijen Negara (BIN).
Sukamta mengatakan tugas dan fungsi intelijen bidang keamanan dan pertahanan harus berada dan wajib di bawah koordinasi BIN. Hal tersebut merupakan respon dari pernyataan Presiden Jokowi yang memberikan tugas Menteri Pertahanan Prabowo Subianto agar Kemenhan menjadi lembaga yang mengoodinasi informasi intelijen terkait pertahanan dan keamanan.
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi
#PKS #BIN #Kemenhan #JernihkanHarapan
Music: Vampire - Emmit Fenn
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan