Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Ungkap Alasan Richard Eliezer Tak Bisa Jadi Justice Collaborator

Pihak Kejaksaan Agung menekankan bahwa pelaku pembunuhan berencana tidak bisa menjadi justice collaborator (JC).

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (19/01/2023).

Keterangan dari Jampidum Kejagung ini untuk merespons pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang berharap bahwa jaksa akan meringankan tuntutan terhadap Richard Eliezer karena status JC.

Sebelumnya, jaksa menuntut Richard 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Namun, Kejagung menegaskan bahwa LPSK tidak boleh mengintervensi tuntutan jaksa.

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Anasthasya

Video Editor: Anasthasya

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: Heartbeat - Godmode

#Kejagung #Jampidum #RichardEliezer #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com