Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
LPSK Sesalkan Eliezer Dituntut 12 Tahun Oleh JPU

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menyesalkan keputusan JPU menuntut Richard Eliezer dengan tuntutan 12 tahun penjara. Edwin Partogi mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin bisa saja merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang ditujukan pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E. Revisi tuntutan itu bisa dilakukan jika memang Jaksa Agung peka dengan rasa keadilan yang terganggu di tengah masyarakat akibat tuntutan itu.


Edwin memberikan contoh bagaimana tuntutan pernah direvisi oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan. Kasus tersebut merupakan kasus ibu rumah tangga Valencya atau Nengsy Lim asal Karawang, Jawa Barat pada 2021. Awalnya, jaksa menuntut Valencya dengan satu tahun penjara atas perbuatannya mengomeli suaminya yang pulang dalam keadaan mabuk. Namun demikian, JPU mencabut tuntutan tersebut dan mengganti tuntutan dengan tuntutan bebas.


Penulis : Singgih Wiryono

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia

Video Editor: Menika Ambar Sari

Produser: Firzha Ananda Putri

musik : Borderless - Aakash Gandhi

#RichardEliezer #TuntutanRichardEliezer #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com