Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tuntut Putri 8 Tahun Penjara, Jaksa: Putri Candrawathi Tak Akui Perbuatan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelum mengajukan tuntutan pidana hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya selama persidangan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan 8 tahun penjara, kepada Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Yosua.

Jaksa menilai, semua unsur dakwaan pasal 340 untuk Putri Candrawathi telah terpenuhi.

Baca Juga RUU Perlindungan PRT Akan Disahkan, Jokowi: RUU PPRT Beri Perlindungan Lebih Baik di https://www.kompas.tv/article/369593/ruu-perlindungan-prt-akan-disahkan-jokowi-ruu-pprt-beri-perlindungan-lebih-baik

______

Jangan lewatkan live streaming KompasTV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.

Yuk, subscribe channel Youtube KompasTV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari KompasTV.

Sahabat KompasTV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https: www.kompas.tv

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369594/tuntut-putri-8-tahun-penjara-jaksa-putri-candrawathi-tak-akui-perbuatan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com