Pengacara Putri Sebut Tuntutan Jaksa Dibangun dengan Asumsi dan Karangan
Kompas
Kompas.com - 18/01/2023, 14:02 WIB
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa setidaknya ada 15 poin yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan kliennya terkait pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Febri menilai, 15 poin tersebut dibangun berdasarkan asumsi dan karangan lantaran bertentangan dengan bukti-bukti persidangan.
Bahkan, kata Febri, ada poin yang tidak pernah muncul di persidangan.
Hal itu disampaikan Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas perkara tersebut.
Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa setidaknya ada 15 poin yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan kliennya terkait pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Febri menilai, 15 poin tersebut dibangun berdasarkan asumsi dan karangan lantaran bertentangan dengan bukti-bukti persidangan.
Bahkan, kata Febri, ada poin yang tidak pernah muncul di persidangan.
Hal itu disampaikan Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas perkara tersebut.
Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: DEW
Video Editor: Claudia Aviolola
Produser: Sherly Puspita
Musik: Landing-Godmode
#TuntutanPutriCandrawathi #JernihkanHarapan #QuoteHighlight