Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Putri Sebut Tuntutan Jaksa Dibangun dengan Asumsi dan Karangan

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengatakan bahwa setidaknya ada 15 poin yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan kliennya terkait pembunuhan Brigadir Yosua yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Febri menilai, 15 poin tersebut dibangun berdasarkan asumsi dan karangan lantaran bertentangan dengan bukti-bukti persidangan.

Bahkan, kata Febri, ada poin yang tidak pernah muncul di persidangan.

Hal itu disampaikan Febri usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas perkara tersebut.

Putri Candrawathi dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: DEW

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Sherly Puspita

Musik: Landing-Godmode

#TuntutanPutriCandrawathi #JernihkanHarapan #QuoteHighlight

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com