Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Di Negara Ini Motor Boleh Masuk Jalan Tol ⁉️| SINAU

KOMPAS.TV-Viral soal Motor Besar Club Indonesia atau MBCI meminta motor gede atau moge diberi izin masuk jalan tol. Hal tersebut kini sedang jadi perbincangan warganet di media sosial.

Nah, mengapa di indonesia motor dilarang melintas di jalan tol?. Simak penjelasan berikut;

Menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ‘’Jalan tol hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.’’

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

"Pengecualian dimungkinkan pada jalan tol yang telah dilengkapi dengan jalur tol khusus bagi kendaraan roda 2," Papar Endra S. Atmawidjaja juru bicara Kementerian PUPR.

Endra menegaskan , sepeda motor boleh masuk ke jalan tol, asalkan ada jalur yang terpisah dengan mobil. Seperti yang ada di Tol Bali Mandara dan Tol Suramadu.

Baca Juga Ini Aturan Larangan Moge Masuk Tol, Pengecualian di Tol Suramadu dan Bali Mandara di https://www.kompas.tv/article/367315/ini-aturan-larangan-moge-masuk-tol-pengecualian-di-tol-suramadu-dan-bali-mandara

Editor Video & Gradfis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/369171/di-negara-ini-motor-boleh-masuk-jalan-tol-sinau
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com