Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] KPK Tahan GM PT Antam, Diduga Rugikan Negara Rp 100,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado Tahun 2017 di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/1/2023). 


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, sebagaimana penghitungan BPK RI, perbuatan tersangka, yakni Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar. 


Untuk kepentingan penyidikan, Dodi ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Januari hingga 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com