Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Beberkan Poin Pembelaannya

Grid.ID - Kubu terdakwa kasus dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kuat Ma'ruf, berharap dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU)

dengan alasan tidak ada bukti keterlibatan dalam kasus itu. "Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM (Kuat Ma'ruf) dalam penembakan Yosua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.

Irwan mengeklaim tidak ada satu pun fakta persidangan yang memperlihatkan adanya keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.


#irwanirawan #kuatmaruf

================================

Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/

Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/

Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id

===========================================

EDITORIAL OFFICE

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : redaksigrid@gmail.com

ADVERTISING

Gedung GRID NETWORK

Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270

Email : iklangrid@gramedia-majalah.com


#GridID #GridNetwork

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com