Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sama dengan Kuat Ma'ruf, Jaksa Tuntut Ricky Rizal Penjara 8 Tahun!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sama dengan Kuat Ma'ruf, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ricky Rizal 8 tahun penjara.

Jaksa meyakini Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Yosua.

Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Ricky berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.

Baca Juga Kata Jaksa Soal Hal Meringankan Tuntutan Kuat Maruf: Sopan dan Hanya Ikuti Kehendak Sambo di https://www.kompas.tv/article/368582/kata-jaksa-soal-hal-meringankan-tuntutan-kuat-maruf-sopan-dan-hanya-ikuti-kehendak-sambo

Jaksa juga mengatakan perbuatan Ricky Rizal menyebabkan hilangnya nyawa Yosua dan tidak pantas sebagai aparatur penegak hukum.

Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan terdakwa Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368613/sama-dengan-kuat-ma-ruf-jaksa-tuntut-ricky-rizal-penjara-8-tahun
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com