Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa: Rencana Merampas Nyawa Yosua Sudah Ada dari Perjalanan Magelang-Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya pada terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel, hari ini (16/01/23).

Jaksa mengatakan, berdasarkan keterangan dari Richard Eliezer, dimana terdakwa Ricky Rizal menyampaikan bahwa pada saat diperjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

Baca Juga Soal Pengamanan Senjata Yosua, Jaksa: Ricky Rizal Muluskan Rencana Sambo di https://www.kompas.tv/article/368598/soal-pengamanan-senjata-yosua-jaksa-ricky-rizal-muluskan-rencana-sambo

Ricky Rizal berniat untuk mencelakai atau membunuh Brigadir Yosua Hutabarat yang sedang tertidur di perjalanan.

Dengan cara menabrakan mobil Lexsus milik Ferdy Sambo.

JPU menyebut, apa bila dihubungkan dengan seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi dari Magelang, Saguling dan Duren Tiga maka saling berkaitan dan bersesuaian satu sama lain.

Jaksa menilai, kejadian-kejadian tersebut memberikan petunjuk adanya kehendak jahat dari terdakwa Ricky Rizal untuk mendukung rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Brigadir Yosua.

Rencana itu sudah ada dari perjalanan Magelang menuju Jakarta.  

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368605/jaksa-rencana-merampas-nyawa-yosua-sudah-ada-dari-perjalanan-magelang-jakarta
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com