Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual.
JPU mengatakan, itu adalah peristiwa perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan JPU ketika membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, Senin (16/1/2023).
Mulanya, jaksa menyebut keterangan Putri terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Lalu, JPU juga mengungkap beragam kejanggalan terkait keterangan terkait peristiwa di Magelang.
JPU pun menyimpulkan bahwa peristiwa itu merupakan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man - Yung Logos
#PutriCandrawathi #BrigadirJ #KuatMa’ruf #QuoteHighlight #JernihkanHarapan
Jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah peristiwa pelecehan seksual.
JPU mengatakan, itu adalah peristiwa perselingkuhan yang dilakukan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan JPU ketika membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf, Senin (16/1/2023).
Mulanya, jaksa menyebut keterangan Putri terkait peristiwa di Magelang tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa.
Lalu, JPU juga mengungkap beragam kejanggalan terkait keterangan terkait peristiwa di Magelang.
JPU pun menyimpulkan bahwa peristiwa itu merupakan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Fat Man - Yung Logos
#PutriCandrawathi #BrigadirJ #KuatMa’ruf #QuoteHighlight #JernihkanHarapan