Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaksa: Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana Yosua

JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 tahun penjara.

Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana Yosua.

Hal yang memberatkan, Jaksa menilai Kuat berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatan.

Baca Juga Jaksa Sebut Peran Kuat Maruf Saat Penembakan Yosua di Duren Tiga: Tutup Pintu Untuk Redam Suara di https://www.kompas.tv/article/368507/jaksa-sebut-peran-kuat-maruf-saat-penembakan-yosua-di-duren-tiga-tutup-pintu-untuk-redam-suara

Jaksa juga mengatakan Kuat Maruf mengetahui rencana penembakan Yosua.

Hal ini disampaikan di sidang pembacaan tuntutan Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua pada Senin (16/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Video Editor: Bara Bima

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/368515/jaksa-kuat-maruf-dituntut-8-tahun-penjara-kasus-pembunuhan-berencana-yosua
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com