Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Brigadir J

Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).


Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat dituntut dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan.


Hal yang meringankan untuk Kuat adalah sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana, berperilaku sopan, dan tidak ada motivasi pribadi untuk membunuh Brigadir J.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#FerdySambo #KuatMaruf #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com