Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Wasekjen Golkar Sebut Sistem Proporsional Tertutup Rugikan Pemilih

Kader Partai Golkar mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi, dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mempersoalkan sistem pemilu proporsional terbuka, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Jumat (13/1/2023).


Menurut Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Derek Loupatty di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), masyarakat tak mengenal para calon anggota legislatif (caleg) yang bakal mengikuti kontestasi dalam sistem proporsional tertutup sebab hanya mencoblos logo partai politik (parpol). Derek mendorong agar pemilu tetap berlangsung dengan sistem proporsional terbuka. 


Kemudian ia mengatakan, sistem proporsional terbuka bakal membuat masyarakat lebih mengenal caleg.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Arie Julianto

Penulis Naskah: Arie Julianto

Video Editor: Arie Julianto

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#PartaiPolitik #PartaiGolkar #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com