Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Penyergapan Pelaku Pencurian Mobil

SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua pelaku pencurian kendaraan roda empat pada Kamis (12/01/2022) sore berhasil ditangkap oleh unit Jatanras Polrestabes Semarang di Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Selain menangkap dua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat hasil curian yang belum sempat dijual oleh pelaku.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap saat penyergapan yaitu S warga Demak dan AHP warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Meskipun telah dikepung oleh petugas, satu pelaku lain berinisial EK yang berhasil melarikan diri.

Petugas kemudian membawa dua pelaku beserta mobil travel curian dan satu mobil yang digunakan untuk sarana pencurian ke Polrestabes Semarang. Kepada petugas, pelaku mengaku aksi pencurian mobil travel di Jalan Sriwijaya, Kota Semarang, Jawa Tengah ini merupakan pencuriannya yang ketiga kalinya.

Sebelumnya mereka telah berhasil membawa lari dua mobil lain di daerah Semarang. Saat melakukan aksinya, ketiga pelaku selalu membagi peran, yaitu ada yang mencongkel pintu mobil, mematikan GPS, dan membawa lari serta mencari calon pembeli mobil curian.

“Rencananya mobil curian dibawa ke daerah Karangawen, kemudian ditaruh di kebun,”ujar S.

Selain mengamankan dua pelaku pencurian, petugas menyita satu mobil sarana pencurian, dua obeng, pengaman kunci stir, buku BPKB serta STNK mobil travel.

“Pelaku yang satu bertugas mencongkel pintu mobil,” kata IPTU Andika OS, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kedua pelaku akan diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sementara itu, satu pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas.

#pencurian #mobiltravel #semarang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/367839/detik-detik-penyergapan-pelaku-pencurian-mobil
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com