Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Kedua Lolos Hukuman Mati

Terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro divonis nihil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (12/01/2023).

Dalam kasus korupsi tersebut, Benny beserta jajaran manajemen PT Asabri melakukan pengaturan transaksi berupa investasi saham dan reksa dana dengan pihak swasta.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 22,7 triliun dan menjadikan kasus ini kasus korupsi terbesar kedua yang pernah terjadi di Indonesia.

Namun, kini Benny lolos dari hukuman mati yang merupakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam putusannya, majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan jaksa lantaran JPU dinilai melanggar asas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didakwakan.

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara, Syakirun Niam

Penulis: Adhyasta Dirgantara

Penulis Naskah: Anasthasya

Narator: Anasthasya

Video Editor: Alfiyan Oktora Atmajaya

Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Crock_Pot

#JernihkanHarapan #BennyTjokrosaputro

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com