Hakim Tolak Hukum Mati Benny Tjokro Kasus Korupsi Asabri
Kompas
Kompas.com - 12/01/2023, 22:05 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Vonis ini dijatuhkan karena Benny telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Diketahui, Benny dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,788 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Adapun dalam vonis ini, Benny juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara yaitu sebesar Rp 5,733 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Vonis ini dijatuhkan karena Benny telah dihukum penjara seumur hidup dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Diketahui, Benny dituntut hukuman mati oleh JPU karena dinilai telah merugikan keuangan negara hingga Rp 22,788 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri. Adapun dalam vonis ini, Benny juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara yaitu sebesar Rp 5,733 triliun.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Adhyasta Dirgantara
Penulis: Adhyasta Dirgantara
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Music: Spector - Sam Marshall
#BennyTjokrosaputro #VonisBennyTjokro #JernihkanHarapan