Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
AHY: Jangan Pakai Pasal Penghinaan Presiden untuk Gebuk Lawan Politik

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan perhatiannya terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru-baru ini disahkan. AHY mengingatkan agar pasal penghinaan Presiden tidak dijadikan alat untuk menggembosi lawan politik pemerintah. 


"Demokrat memberikan sejumlah catatan kritis pada proses revisi, khususnya terkait aturan-aturan yang sifatnya bisa menjadi pasal karet," ucap AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (12/1/2023).


"Pasal tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, jangan sampai pasal-pasal kontroversial tadi digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menggembosi lawan-lawan politik. Digunakan oleh kekuasaan untuk menggebuk lawan-lawan politik," ujar dia.



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim



#JernihkanHarapan #KUHP #AHY #Jokowi #Demokrat

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com