Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapan Herry Wirawan Dieksekusi Mati? Ini Jawaban Kajati Jabar

BANDUNG, KOMPAS.TV - Terpidana mati kasus pemerkosa santriwati, terdakwa Herry Wirawan, belum dilakukan eksekusi mati oleh kejaksaan tinggi Jawa Barat, hal tersebut dikarenakan salinan putusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi, belum diterima oleh kejati Jabar pada senin siang kemarin.

Menurut kepala kejaksaan tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana, salinan resmi putusan dari MA sangat penting, untuk memahami kata per kata dari isi putusan tersebut, sebelum nantinya melakukan eksekusi. 

Selain itu, kejaksaan akan memastikan bahwa hak-hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti peninjauan kembali atau PK dan grasi telah ditempuh. 

Herry Wirawan yang saat ini ditahan di rutan kelas satu Kebonwaru Bandung, dalam waktu dekat akan segera dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.

 

Untuk lebih tahu berita terupdate seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah:

IG :https:www.instagram.comkompastvjabar

Youtube :https:www.youtube.comckompastvjaw...

Twitter :https:www.twitter.comkompastv_jabar

Facebook :https:www.Facebook.comkompastvjabar

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366565/kapan-herry-wirawan-dieksekusi-mati-ini-jawaban-kajati-jabar
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com