Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023) pukul 11.00 WIT.

Menurut informasi, Lukas Enembe diamankan beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja. Namun Lukas tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Saat berada di Brimob, Polisi sempat membubarkan massa yang hendak datang dengan membawa senjata tajam. ari video yang beredar, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Selain dicekal keluar negeri, beberapa rekening sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit. Kemudian, KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022 dan ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi

Penulis: Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi

Penulis Naskah: Timothy Afryano

Video Editor: Timothy Afryano

Produser: Rose Komala Dewi

Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf 


#lukasnembe #kpk

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau