Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rian Mahendra Dipecat, Tinggalkan 300 Unit Bus PO Haryanto

Nama Rian Mahendra terus menjadi perbincangan hangat usai dikabarkan, dirinya dipecat dari perusahaan otobus PO Haryanto yang dirintis oleh keluarganya. Sebelumnya diketahui, PO Haryanto sendiri merupakan sebuah perusahaan jasa angkutan penumpang darat dan pariwisata, yang berbasis di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Di PO Haryanto, Rian menjabat sebagai Direktur Operasional. Adapun tugas dari Direktur Operasional yang dikerjakan oleh Rian sangat berkaitan penting dalam ekosistem pelayanan bus. Mulai dari tiket, memastikan ketersediaan armada, hingga menentukan dan memastikan jalur yang akan digunakan untuk pelayanan bus.



Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- Syarat Beli Motor Listrik agar Dapat DP 0 Persen : https://youtu.be/yb0B0pD6WJQ


- Kendaraan Listrik Juga Wajib Bayar Pajak, Data Dihapus kalau Menunggak : https://youtu.be/4O553u4FxXk


- PO Haryanto Langsung Rilis 2 Bus Baru Usai Rian Mahendra Keluar : https://youtu.be/IJkHWzgZuHY



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Janlika Putri Indah Sari

Editor : Azwar Ferdian

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Editor : Carolus Dori Krisnadi

Narator : Adityo Wisnu Prabowo

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifiKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #POHaryanto #BusHaryanto #RianMahendra #BusAKAP #AKAP #Karoseri #POBus #BusMania #BusBaru #BusManiaIndonesia #AutoNews #NewsUpdate #HeadlineNews #Kompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com