Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terungkap! Perusakan Kantor MUI Lampung Dilatarbelakangi Perebutan Pacar

LAMPUNG, KOMPAS.TV - 15 remaja putra dan putri digerebek di sebuah rumah kontrakan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terkait kasus perusakan kantor Majelis Ulama Indonesia wilayah Lampung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan lima dari belasan remaja tersebut sebagai tersangka yang berinisial V, TP, VJ, A dan R.

Baca Juga Warga Berebut Sembako dari Mendag Zulkifli Hasan di https://www.kompas.tv/article/366192/warga-berebut-sembako-dari-mendag-zulkifli-hasan

Dalam rilisnya, Ditreskrimum bersama Kabid Humas Polda Lampung menyampaikan bahwa keributan para pelaku dipicu karena perebutan pacar hingga berujung saling lempar dan merusak kantor MUI yang berada di kawasan jalan Soekarno Hatta, Rajabasa Bandar Lampung.

"Aksi lemparan tersebut didasari atas kesalahpahaman pasangan yang sedang ribut," ujar Kombes Reynold Hutagalung Dirreskrimum Polda Lampung.

Dari lima remaja yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga diantaranya masih dibawah umur dan selanjutnya tidak dilakukan penahanan melainkan akan diberi pembinaan dan pendampingan dari dinas sosial.

Pengungkapan kasus yang dinilai cepat ini mendapat apresiasi oleh pihak kantor MUI Lampung sehingga dapat menepis isu sentimen agama dan politis yang sebelumnya sempat beredar.

#remaja #muilampung #rebutanpacar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/366203/terungkap-perusakan-kantor-mui-lampung-dilatarbelakangi-perebutan-pacar
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com