Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kata Wapres Maruf Amin Soal Pembentangan Bendera Partai di Masjid: Sudah Diperingatkan

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Presiden Ma’ruf Amin tanggapi pembentangan bendera partai politik di tempat ibadah.

Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pembentangan bendera partai politik di tempat ibadah termasuk masjid, kantor pemerintahan, tempat ibadah dan tempat pendidikan melanggar aturan.

Ma’ruf juga menegaskan bahwa pihak partai yang terkait juga sudah diperingatkan.

Hal ini disampaikan Ma’ruf Amin usai menghadiri Haul Al Mahfurlah Mama KH. TB. Muhammad Falak Abbas ke-51 di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (7/1)

Baca Juga Wakil Presiden Maruf Amin Sebut Pembentangan Bendera Partai di Masjid Tak Baik untuk Keutuhan Jemaah di https://www.kompas.tv/article/365916/wakil-presiden-maruf-amin-sebut-pembentangan-bendera-partai-di-masjid-tak-baik-untuk-keutuhan-jemaah

“Saya kira itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan,” ujar Ma’ruf Amin

Ma’ruf amin juga menjelaskan bahwa masjid memiliki banyak Jemaah yang belum tentu setiap orang memiliki aspirasi politik yang sama.

“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya belum tentu satu kan. Kalau nanti satu partai kemudian terjadi partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian berantakan, bubar, itu tidak mashlahat,” ujar Ma’ruf.

Video Editor: Firmansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365960/kata-wapres-maruf-amin-soal-pembentangan-bendera-partai-di-masjid-sudah-diperingatkan
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com