Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tak Puas dengan Keputusan MA untuk Kembalikan Aset First Travel, Jemaah Lebih Pilih Berangkat Umrah!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski diputuskan aset First Travel dikembalikan ke jemaah, tetapi saat ini tindak lanjut dari putusan peninjauan belum ditindaklanjuti.

Para korban sendiri berharap bisa diberangkatkan Umrah.

Bagaimana menindaklanjuti putusan peninjauan kembali aset First Travel yang akan dikembalikan ke jemaah

Lalu, bagaimana kembali melakukan verifikasi korban berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut?

Kompas TV bahas bersama Penasihat Hukum Korban First Travel, Lutfi Yazid.

Ya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali terkait aset First Travel.

Dalam putusan yang diketuk bulan Mei 2022 lalu, memutuskan aset First Travel dikembalikan ke jemaah.

Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menyebut aset First Travel tetap disita ke negara.

Padahal, aset First Travel diketahui dikumpulkan dari para jemaah yang tidak diberangkatkan umrah.

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali.

Para pelaku penipuan, ketiganya kini menjalani vonis penjara dengan masa berbeda.

Andika Surachman divonis 20 tahun penjara., Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, serta adapun Saudara Annisa divonis 15 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/365661/tak-puas-dengan-keputusan-ma-untuk-kembalikan-aset-first-travel-jemaah-lebih-pilih-berangkat-umrah
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com